Modal Inti Kurang Rp800 Miliar, DPRD Kapuas Minta Revisi Perda Penyertaan Modal Bank Kalteng
Jakarta— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mendukung Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal untuk Bank Kalteng, dilakukan revisi kembali.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur mengatakan, revisi perda ini dimaksudkan untuk membantu dan mendukung bank milik daerah itu berjalan dengan baik. Pasalnya, Bank Kalteng pada 2024 diberikan target memiliki modal wajib bisa mencapai Rp3 triliun.
“Perda yang sudah ada ini, penyertaan modal untuk Bank Kalteng masa berlakunya tahun 2028, dengan setiap tahunnya daerah membayarkan sebesar Rp6,2 miliar,” katanya usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif dan Bank Kalteng Perwakilan Kabupaten Kapuas, di Kuala Kapuas, Senin (12/6/2023).
Merujuk pada data yang ada Bank Kalteng saat ini hanya mampu Rp2,2 triliun. Maka, ada kekurangan Rp800 miliar lagi baru bisa mencapai target yang diinginkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK menginginkan dalam tahun 2024, Bank Kalteng, harus mampu mendapatkan Rp3 triliun. Apabila tidak mencapai target, maka bank itu akan beralih nama bukan lagi nama Bank Kalteng,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Bank Kalteng diharuskan mencapai target untuk menutupi kekurangan sebesar Rp800 miliar. Setiap kabupaten/kota sudah ditargetkan untuk penyertaan modalnya ke Bank Kalteng.
“Kabupaten Kapuas sendiri, target Bank Kalteng Rp31 miliar sekian 2024 harus tercapai. Sedangkan perda yang ada masa berlaku hingga 2028 dengan nilai penyertaan modal Rp6,2 miliar. Nah, ini yang harus dilakukan revisi kembali perda yang ada itu untuk dimajukan menjadi tahun 2024, agar target yang diinginkan oleh Bank Kalteng Kapuas bisa tercapai,” sambungnya.
Berdasarkan hasil RDP yang dilaksanakan, ada poin rekomendasi telah disepakati bersama. Salah satunya melakukan percepatan revisi Perda penyertaan modal melalui inisiatif DPRD, melakukan konsultasi ke OJK, dan penyertaan modal dapat diperhitungkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2023.
Ia juga tadi merekomendasikan agar Bank Kalteng dapat membuka unit pelayanan di wilayah Kecamatan Mandau Talawang dan Pasak Talawang, serta merekomendasikan gaji guru dan tenaga kesehatan di wilayah Dapil II seperti Kecamatan Mantangai dan Dapil III Kecamatan Timpah seterusnya di kembalikan penyaluran pembayarannya melalui Bank Kalteng. (*) RAL