Menipu dan Tak Berizin, OJK Tutup Kegiatan Usaha BBH Indonesia dan Smart Wallet
Jakarta— Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet.
Melalui akun Instagram resmi OJK, Selasa (26/3/2024). Satgas Pasti OJK menyatakan BBH dan Smart Wallet usaha terbukti tak memiliki izin dan melakukan aktivitas penipuan.
“Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terbukti melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait,” dikutip sebagaimana tertulis.
OJK menyebut, aplikasi BBH Indonesia sempat beredar di Indonesia dengan menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH).
Agensi periklanan asal Inggris tersebut menawarkan pekerjaan paruh waktu melalii aplikasi. OJK menegaskan, BBH telah terbukti melakukan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Hampir sama dengan Smart Wallet. Entitas ini disebut tidak berizin resmi dari otoritas terkait. Aplikasi yang dimilikinya melakukan aktivitas penipuan berkedok robot trading.
“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia,” tulis lembaga itu.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memutuskan akan berinvestasi dan menekankan pentingnya memastikan dua aspek, yaitu Legal dan Logis atau 2L.
“Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” jelas Satgas Pasti OJK.
Satgas Pasti OJK memintah agar masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi hingga pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk segera melaporkannya kepada OJK melalui sambungan telepon 157, whatsapp di nomor 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id atau email:satgaspasti@ojk.go.id. (*) RAL