Menanggapi surat dari KASN, pada 28 Februari 2018, Saifuddin menanyakan kepada Ahmadi mengenai dasar pembatalan kelulusan Haris.
Selanjutnya Ahmadi menjelaskan bahwa Haris baru menjalani hukuman selama 3 tahun padahal persyaratannya tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 5 tahun. Namun lukman tetap menginginkan Haris diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Pada 1 Maret 2019, sang menteri agama menghubungi Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum, Janedjri M Gaffar, untuk berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Hasanuddin sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.
“Dalam pembicaraan itu, Lukman Hakim tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena terpenuhinya persyaratan 2 tahun penilaian prestasi kerja, Janedri pun akan meminta sasaran kinerja pegawai kepada terdakwa,” kata jaksa.
Kholis, atas perintah Gaffar pun mengirim surat kepada KASN pada 1 Maret 2019 yang meminta agar KASN menelaah ulang persyaratan umum seleksi jabatan tinggi di Kemenag dengan pertimbangan Haris telah menjalani huuman disiplin dan memiliki SKP baik dalam 2 tahun berturut-turut.
“Pada 1 Maret, Nur Kholis menanyakan kepada lukman Hakim mengenai siapa yang dipilih dalam seleksi jabatan pejabat di lingkungan Kemenag dan Lukman Hakim mengirimkan melalui WhatApps 12 nama orang yang dipilih dan terdakwa dipilih Lukman untuk mendduuki jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur,” jelas jaksa.
Hasanuddin pun dilantik pada 5 Maret 2019 sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur. []