Masyarakat Diminta Tenang, Pemprov DKI Siapkan Angkutan Umum di Jalur Gage
THE ASIAN POST, JAKARTA — Mulai tanggal 9 September 2019 mendatang, Pemerintah DKI Jakarta efektif menerapkan kebijakan perluasan ganjil genap (gage).
Dalam aturan baru itu, ada 16 ruas jalan baru yang terkena kebijakan gage, sehingga total menjadi 25 ruas jalan.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan, jalan yang terdampak perluasan ganjil genap telah disiapkan angkutan umum.
“Ganjil genap memang ada rencana perluasan. Jalan yang menjadi perluasan ganjil genap telah disiapkan angkutan publik yang cukup,” kata Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).
Meski telah disiapkan angkutan umum yang memadai, bagi masyarakat yang hendak menggunakan kendaraan pribadi tetap dipersilakan. Nantinya, ada rute-rute alternatif yang juga sudah disiapkan oleh pemerintah.
“Ruas jalan ganjil genap yang diperluas merupakan jalan protokol yang dapat ditempuh dengan jalur alternatif yang banyak. Jadi masyarakat tetap bisa memilih angkutan publik atau menggunakan jalur alternatif,” sambungnya.
Ganjil Genap ini berlaku pada Senin – Jumat kecuali hari libur nasional pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Berikut 16 ruas jalur baru kebijakan gage:
- Jalan Pintu Besar Selata
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati sd simpang Jl TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Jalur lama:
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang jalan Perintis kemerdekaan sampai simpang jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai simpang jalan KS Tubun). []