Lima Syarat Regulasi yang Harus Disiapkan Sebelum Ibu Kota Pindah

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Rencana pemindahan ibu kota harus didukung regulasi otonomi daerah. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri harus menjadi leading sector dalam proses pemindahan tersebut.

Demikian dikatakan mantan Dirjen Otonomi Daerah yang kini menjadi dosen di IPDN, Soni Sumarsono mdalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rangka Rencana Pemindahan Ibukota Negara” di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/5/).

Soni menegaskan, Kemendagri harus menyiapkan master plan 2019/2020 sampai 2030, jadi masterplan untuk 100 tahun tentang apa yang dibangun, bagaimana membangunnya.

Sebagai bentuk implikasi dari adanya kebutuhan pemindahan ibu kota, Kemendagri harus mengantisipasi beberapa hal.

Baca juga...

Pertama, adanya revisi regulasi penetapan ibu kota.

“Ada satu kebutuhan untuk merevisi penetapan DKI Jakarta menjadi sebuah ibu kota, yaitu UU Nomor 29 Tahun 2007, intinya fungsi ibu kota tetap berjalan hanya lokasinya saja yang berbeda. Hal ini tentu akan menempatkan peran sentral Kemendagri dalam hal koordinasi, tata kelola pemerintahan dan regulasi,” kata Sumarsono.

Kedua, penyiapan Draf RUU baru tentang penetapan kota X sebagai ibu kota dengan ditetapkan sebagai daerah khusus ibukota.

“Perlu ada draf regulasi baru, revisi atau pembatalan regulasi dengan Kementerian/Lembaga atau Pemda,” ungkapnya.

Ketiga, perlu adanya penyesuaian tingkat UU dan PP yang terkait, termasuk UU sektoral serta penyiapan dokumen perencanaan makro seperti tata ruang.

Keempat, adanya satuan Tugas atau unit lintas sektoral untuk menangani dan konsen terhadap proses pemindahan Ibu Kota Negara.

“Butuh keputusan politik yang tegas. Saya merekomendasikan harus ada satgas atau unit/oritas yang menangani ibu kota lintas sektoral,” tegas Sumarsono.

Kelima, diperlukan adanya resolusi konflik sebagai formulasi khusus untuk mengantisipasi konflik sedini mungkin.

Soemarsono menilai pemindahan ibu kota menjadi kebutuhan dan sangat dimungkinkan untuk dilakukan. Pasalnya, melihat kondisi Jakarta yang telah lama menjadi sebuah ibu kota negara tak lagi memenuhi syarat penetapan sebuah ibu kota negara. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.