THE ASIAN POST, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memperbaiki udara yang memburuk.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan razia terhadap kendaraan berat yang tak lolos uji emisi di jalan tol dalam kota.
Nantinya, pemeriksaan akan dilakukan ketika kendaraan berat masuk pintu tol.
Begitu kedapatan tidak lolos uji emisi, maka kendaraan akan dikenakan bukti pelanggaran (tilang).
“Begitu dia tidak lulus uji itu, akan ada tilang. Dengan begitu, mereka harus mempersyaratkan untuk lulus uji emisi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputosaat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Namun, Syafrin menegaskan hal itu masih sebatas usulan dari Dishub DKI, pelaksanaanya masih dikoordinasikan dengan pengelola jalan tol seperti Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Kami sedang koordinasikan dengan seluruh stakeholder. Terhadap data kami juga sedang kumpulkan. Kami harapkan ini dalam waktu tidak terlalu lama, kami sudah bisa implementasikan dan pengawasan,” jelas dia.
Selasa (30/7) sore ini, pukul 17.31, saat dipantau asianpost.id, indeks kualitas udara versi AirVisual menunjukkan angka 154 AQI. Dengan angka sebesar itu, udara Jakarta masih tergolong tidak sehat dan masuk urutan ketiga kota dengan kualitas udara terburuk di dunia,
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan fakta bahwa polusi udara malah meningkat di waktu-waktu yang minim kegiatan seperti saat dini hari jelang pagi hari. Kasus ini ia temukan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Anies mencurigai lalu-lalang kendaraan berat yang melintasi jalur tol di Ibu Kota khususnya di jalur Jakarta Outer Ring Road (JORR) memiliki andil besar dalam pencemaran udara di Jakarta.
“Kami sedang cari apakah terkait ini dengan volume kendaraan berat di sekitar JORR yang cukup tinggi di malam hari. Kita akan bicara mengenai sumber yang paling penting,” ungkap Anies. []