THE ASIAN POST, PADANG — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran yang isinya meminta kepala daerah untuk mengajukan permohonan sebelum melakukan kunjungan ke luar negeri.
Namun begitu, Mendagri minta, kepala daerah mengkaji terlebih dulu manfaat kunjungan itu sebelum meminta izin kepada pihaknya.
“Kaji dulu, kalau dirasa sangat bermanfaat, tidak ada masalah,” katanya di Padang, Kamis (25/7).
Menurutnya semua izin yang diajukan kepala daerah pasti ditelaah oleh pihaknya untuk melihat seberapa besar manfaatnya bagi daerah dari kunjungan itu.
Kalau dinilai kunjungan itu untuk kemajuan daerahnya seperti sister city apalagi untuk mencari investasi, akan diberikan izin, demikian Mendagri, seperti dilansir Antara.
Namun kalau tujuannya hanya untuk melihat pameran apalagi jalan-jalan, Tjahjo menegaskan sebaiknya menggunakan teknologi informasi yang ada saja, tidak perlu ke luar negeri.
Terkait kepala daerah yang sering mengajukan izin ke luar negeri, Mendagri mengatakan sudah memberikan peringatan. Namun ia tidak merinci siapa saja kepala daerah itu.
Tjahjo Kumolo datang ke Padang untuk membuka kegiatan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (HKG-PKK) tingkat nasional ke-57 tahun 2019.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno merupakan salah satu kepala daerah yang terbilang sering melakukan kunjungan ke luar negeri.
Terakhir ia mengunjungi Azerbaijan dalam rangka menghadiri Sidang ke-43 Komite Warisan Dunia UNESCO PBB dalam penetapan bekas tambang batu bara Ombilin sebagai warisan budaya dunia.
Kunjungan lain sebagian besar adalah untuk “menjual” peluang investasi di provinsi itu. []