Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam pokok perkara dan dua pengembangan yang telah dilakukan, KPK telah memproses tujuh orang yang terdiri dari unsur Anggota DPR RI, kepaIa daerah, pejabat di Kementerian Keuangan, dan swasta.
“Dalam pokok perkara yang diawali dengan tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan menetapkan empat orang tersangka,” ucap Syarif.
Empat tersangka itu, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono (AMS), swasta atau perantara Eka Kamaluddin (EKK), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Yaya Purnomo (YP), dan swasta atau kontraktor Ahmad Ghiast (AG).
“Empat orang ini telah divonis bersalah di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat,” kata Syarif.
Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan untuk dugaan korupsi terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, dan Kota Tasikmalaya.
Dalam kedua penyidikan tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. []