KPK Sebut Temenggung Divonis Lepas, Bukan Bebas

THE ASIAN POST, JAKARTA — Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung bukanlah vonis bebas, melainkan vonis lepas.

“Vonis lepas, bukan bebas. Perbuatannya terbukti, tapi menurut majelis hakim perbuatannya bukan di ranah pidana,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat diskusi publik di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Walaupun KPK setuju dengan putusan pengadilan yang mengatakan perbuatan terdakwa terbukti, tetapi Febri mengakui, KPK memiliki pendapat yang berbeda dengan majelis hakim.

KPK menilai kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI tersebut masuk ke dalam ranah pidana.

Pasalnya, kata Febri, jika dilihat berdasarkan fakta persidangan, diketahui ada penyimpangan yang dilakukan Syafruddin saat menjabat Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Setidaknya, sebut Febri, ada sembilab bukti dari fakta-fakta persidangan bahwa ada kesengajaan.

“Ada mens rea (kesengajaan) di balik penerbitan SKL itu, sehingga harusnya itu ada pendalaman tindak pidana korupsi,” jelas dia, seperti diberitakan Antara.

Baca juga...

Ia juga meyakini bahwa putusan kasasi MA tidak boleh menghilangkan harapan masyarakat untuk mengembalikan uang sebesar Rp4,58 triliun itu kembali ke negara karena merupakan hak negara.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil pada Selasa (23/7) telah melaporkan dua hakim yang menangani putusan kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Selain itu, koalisi tersebut juga meminta agar KY segera memanggil dan memeriksa dua hakim tersebut agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi itu.

Sebelumnya pada 9 Juli 2019, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.

Namun, putusan kasasi tersebut tidak diambil dengan suara bulat.

Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.

Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M. Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.