THE ASIAN POST, JAKARTA ― Sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon bakal menjalani pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pencegahan korupsi.
“Hari ini, Selasa (14/5), sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, KPK akan memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan dari sembilan orang penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (14/5).
Kegiatan tersebut berlokasi di Kantor Gubernur Maluku dan berlangsung selama tiga hari ke depan hingga 16 Mei 2019.
KPK secara reguler melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN sebagai bentuk upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara.
Hal ini, menurut Febri, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat,” kata Febri, sebagaimana dikutip dari Antara.
Kegiatan pemeriksaan LHKPN kali ini, kata Febri, dilakukan terhadap pejabat di Pemprov Maluku dan Kota Ambon berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa.
Pejabat yang menjalani pemeriksaan adalah Wali Kota Ambon Richard Laohenapessy, Sekda Provinsi Maluku Hamin Bin Thahir, Sekda Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru, dan Kadis Pendidikan Provinsi Maluku M Saleh Thio.
Selanjutnya pada Rabu (15/5), yakni Kadis Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy, Kadis ESDM Provinsi Maluku Martha Magdalena Nanlohy, Kepala BPKAD Kota Ambon Jacky Talahatu, dan Kadis PU Provinsi Maluku Ismail Usemahu. []