THE ASIAN POST, JAKARTA — Rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan melakukan pengawasan pada konten media nonkonvensional Youtube dan Netflix ditentang warga.
Melalui change.org, petisi penolakan betajuk “Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!”, seperti dipantau asianpost.id pukul 22.15 WIB, sudah ditandatangani lebih dari 37.00 warga, sejak dibuka Jumat (9/8) pagi.
Target penandatangan petisi ini adalah 50.000 orang.
Dara Nasution, penggagas petisi ini mengatakan, alasan KPI untuk mengawasi konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya dianggap lemah.
KPI, kata Dara, beralasan, pengawasan konten yang berada di media digital bertujuan agar konten layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
Menurut Dara, rencana ini bermasalah karena beberapa sebab,
Pertama, mencederai mandat berdirinya KPI. Menurut Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002, tujuan KPI berdiri adalah untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik.
Wewenang KPI hanyalah sebatas mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio, bukan masuk pada wilayah konten dan media digital. KPI sendiri mengakui hal ini.
Kedua, KPI bukan lembaga sensor. Dalam Undang-Undang Penyiaran, KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Pedoman Perilaku penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).
Ketiga, Netflix dan Youtube menjadi alternatif tontonan masyarakat karena kinerja KPI buruk dalam mengawasi tayangan televisi.
“KPI tidak pernah menindak tegas televisi yang menayangkan sinetron dengan adegan-adegan konyol dan tidak mendidik, talkshow yang penuh sandiwara dan sensasional, serta komedi yang saling lempar guyonan kasar dan seksis,” kata Dara.
Akhirnya, Menurut Dara, masyarakat mencari tontonan lain di luar televisi yang lebih berkualitas.
Banyaknya orang yang beralih ke konten digital adalah bukti kegagalan KPI menertibkan lembaga penyiaran. KPI seharusnya mengevaluasi diri.
Keempat, masyarakat membayar untuk mengakses Netflix. Artinya, Netflix adalah barang konsumsi yang bebas digunakan oleh konsumen yang membayar.
KPI sebagai lembaga negara tidak perlu mencampuri terlalu dalam pilihan personal warga negaranya.
“Rencana KPI mengawasi konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya jelas bermasalah dan harus ditolak,” tegas Dara.
Dalam pandangannya, KPI sebaiknya memperbaiki kinerjanya untuk menertibkan tayangan-tayangan televisi agar lebih berkualitas, bukan memaksa untuk memperlebar kewenangan dengan rekam jejak yang mengecewakan.
Selain itu, pemerintah juga perlu membuat program-program penguatan literasi media. Hal itu akan memberikan solusi konkret dan berorientasi jangka panjang kepada publik.
“Untuk seluruh penonton Netflix dan Youtube; LAWAN!” Begitu ajakan Dara Nasution dalam kalimat penutup petisinya. []