Kepala BNPB:  Karhutla Ancaman Permanen

THE ASIAN POST,  JAKARTA ― Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah ancaman permanen.

“Karena itu, solusinya juga harus permanen,” kata Doni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/9) malam.

Doni juga menegaskan, instansi pemerintah tidak dapat mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sendirian.

Solusinya butuh sinergi semua pihak untuk kolaborasi antara pemerintah dan daerah.

Kepala BNPB itu menyebut perlunya sinergi Pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan akademisi.

Ia menunjuk fakta di lapangan, pemerintah daerah yang dapat menjadi ujung tombak dalam pemadaman api sebelum membesar.

Selain itu, lanjut Doni, pencegahan lainnya adalah mengetatkan perolehan izin lingkungan, kewenangan yang dimiliki bupati atau kepala daerah.

Disamping itu pemimpin daerah juga wajib melakukan pengawasan, memberikan sanksi atau tindakan administratif bagi yang melanggar.

Mantan Danjen Kopassus ini menegaskan, tidak semua permasalahan pemadaman diserahkan ke pemerintah pusat.

Jika kepala daerah dapat menjadi contoh, elemen dibawahnya pasti juga mengikuti.

Misalnya, kata Doni,  pemimpin yang peduli dengan lingkungannya adalah Gubernur Jawa Tengah.

Saat kebakaran hutan di Gunung Merbabu, ungkap Doni, Gubernur Jawa Tengah mau turun tangan ke lapangan.

“Hal ini yang menjadi contoh, untuk aparat terkait dan masyarakat mau ikut berperan aktif memadamkan api” ucap Doni.

Ulah manusia, sebut Doni disinyalir sebagai motif dari pembakar hutan.

Land Clearing, katanya,  lebih murah dan 99% karhutla akibat ulah manusia.

Ditambah lagi dengan fenomena alam El Nino juga yang menyebabkan kemarau panjang sehingga curah hujan sedikit dan api sulit dipadamkan.

“Berdasarkan data yang saya kumpulkan semenjak 6 bulan dilantik. Karhutla disebabkan oleh manusia, 80% lahan terbakar berubah menjadi lahan perkebunan,” ungkap Doni.

Kepala BNPB menegaskan, pembakar hutan adalah kejahatan yang luar biasa. Tantangan ke depannya adalah mengubah perilaku masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Terkait penegakkan hukum terhadap pembakar, lanjut Doni, pemerintah dan DPR harus bekerja sama mendukung untuk menindak tegas mafia yang menanam pohon sawit ilegal tersebut.

Polri mencatat sudah ada 196 kasus, dengan 218 tersangka perorangan, dan 5 korporasi tersangka di tahun 2019. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.