Kemendagri: Kalau Tidak Rekam KTP-el, Penduduk Harus Legowo tidak Bisa Memilih

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat aktif untuk melakukan perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

“Jika tidak, penduduk harus legowo tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang,” kata Zudan, akhir pekan lalu.

Menurutnya, hal ini sebagai implikasi dari aturan dalam Undang-Undang Pemilu yang kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebutkan, KTP-el dan Surat Keterangan (Suket) sudah melakukan perekaman KTP-el, sebagai syarat wajib untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Serentak 2019

Komentar Zudan dilontarkan untuk menanggapi adanya tudingan yang menyebutkan pemerintah belum optimal memenuhi hak  pilih pemilih karena dinilai kepemilikan KTP-el di beberapa provinsi masih jauh dari harapan. Dampaknya, banyak penduduk yang akan kehilangan hak pilih.

Terkait di sejumlah provinsi banyak penduduk yang belum memiliki KTP-el, Zudan menyampaikan bahwa berdasarkan database nasional, cakupan nasional perekaman KTP-el sudah mencapai 98,22 persen. Artinya, hanya tersisa 1,78% penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP-el di seluruh Indonesia.

Karenanya, Zudan mengatakan, agar tidak menjadi fitnah dan cenderung meresahkan masyarakat, dirinya minta diberikan data riil jika memang ada penduduk yang belum memiliki KTP-el.

“Jika ada data rill per provinsi dan kabupaten/kota, kami akan kejar agar segera tuntas”, tegasnya.

Untuk menuntaskan sisa perekaman nasional, termasuk Jatim, Kalteng dan Banten, Zudan mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya.

“Hingga hari H pelaksanaan Pemilu, jajaran Dukcapil terus melakukan upaya percepatan layanan seperti jemput bola dengan mendatangi Rutan/Lapas, RS, panti jompo, sekolah, Ponpes, dan lain-lain. Untuk wilayah Indonesia Timur Kemendagri bahkan sudah beberapa kali menerjunkan tim pusat untuk membantu percepatan layanan KTP-el”, terang Zudan.

Selain jemput bola, Kemendagri juga sudah jauh-jauh hari menginstruksikan agar kabupaten/kota tetap membuka layanan di hari libur atau tanggal merah termasuk Sabtu-Minggu.

“Bahkan kita sudah membuat surat edaran agar jajaran Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia tetap membuka layanan pada hari H pelaksanaan Pemilu, terutama untuk membantu KPU, peserta Pemilu, serta masyarakat mengecek keabsahan KTP-el yang digunakan pemilih untuk mencoblos”, imbuh Zudan. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.