Joss! Sampai Maret 2025, Ada 1.123 Pinjol Ilegal Ditutup OJK

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 1.332 entitas keuangan ilegal, terhitung sejak awal 2025 hingga 14 Maret 2025.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyebut kalau dari ribuan entitas tersebut, 1.123 di antaranya merupakan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Satgas PASTI telah menemukan dan juga menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal, dan juga 209 penawaran investasi ilegal, di sejumlah situs atau aplikasi, yang telah atau berpotensi merugikan masyarakat,” ujar wanita yang biasa disapa Kiki ini dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat 11 April 2025.

Kiki menambahkan, Satgas PASTI juga menemukan lebih dari 1.600 nomor kontak yang berpotensi membahayakan masyarakat. OJK telah mengajukan pemblokiran nomor telepon kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, OJK mencatat telah menerima sampai dengan 102.319 layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, 9.068 di antaranya merupakan bentuk pengaduan kepada aktivitas keuangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, 3.383 aduan ditujukan ke sektor perbankan, dilanjutkan dengan 3.303 aduan ke sektor fintech, lalu 1.941 ke sektor pembiayaan, dan sisanya untuk sektor asuransi serta industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

OJK telah menyelesaikan 79,51 persen dari seluruh aduan yang diterima melalui internal dispute resolution PUJK. Sementara, 20,49 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Selanjutnya, Kiki menjelaskan, terhitung hingga 31 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK juga telah menerima sekitar 79.969 laporan penipuan dari berbagai sektor keuangan.

“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 rekening, dan yang sudah langsung kita blokir sebanyak 35.394 rekening,” terang Kiki.

IASC, lanjut Kiki, mencatat total kerugian yang diperoleh masyarakat dari penipuan ini mencapai Rp1,7 triliun. Dan sejauh ini, pihaknya sudah mampu memblokir dana korban sebesar Rp134,7 miliar rupiah. SW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.