Jarkan Saja! Usai Dipecat, Eks Kapolres Bima Dimutasi ke Mabes Polri

Jakarta- Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro pada 19 Februari 1016 dijatuhi hukuman pemecatan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Anehnya, pada 27 Februari 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo malah memutasi Didik ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.

“(Diputuskan) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers saat itu.

Didik menjadi tersangka kasus narkoba usai kepergok memiliki koper berisi narkoba berupa16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir ekstasi sisa pakai, 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin.

KKEP menyatakan Didik telah melakukan perbuatan tercela, menerima uang dan narkotika dari bandar narkotika memalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Ajurnya, pada 27 Februari 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah polisi, termasuk Didik. Mutasi ini tertuang dalam satu Surat Telegram (ST) Kapolri dengan nomor ST/440/II/KEP./2026.

Didik dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Masyarakat (Yanma) di Mabes Polri.

Ketika dikonfirmasi media, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengelak.

Kata dia, keputusan memutasi Didik ke Yanma setelah putusan pemecatan itu dilakukan agar proses PTDH bisa dilakukan selanjutnya.

“Bapak Kapolri masih tetap berkomitmen secara tegas terhadap penegakan putusan kode etik dan proses pidana dalam perkara AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro),” ujar Johnny.

Pemutasian Didik, kata dia, justru akan mempermudah proses pemecatan sesuai putusan KKEP, di samping proses sidik yang dilakukan oleh Ditnarkoba Bareskrim Polri. Jarkan! (DW)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.