Lhokseumawe — Infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh, sudah 80% bagus. Pelabuhan besar, bandara, sarana jalan, kelistrikan, energi gas, sumber daya air, pergudangan, dan terminal truk sudah dirintis.
Hal itu diungkapkan, Saifuddin Saleh, mantan Penasehat Ahli bidang Pemerintahan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menjawab The Asianpost di Lhokseumawe, Senin, 27 Desember 2021.
Dia berpendapat, salah satu solusi untuk mempercepat produktivitas KEK Arun, Pemda harus menjadi sponsor masuknya investasi. Seperti bidang instalasi pengolahan turunan CPO dan lainnya sumber bahan baku cukup memadai.
Khusus untuk Pengurus Perusahaan Daerah sebaiknya dilelang, jangan tunjuk langsung. Syaratnya, gaji para direksi dan karyawan juga dibayar dengan dana hasil usaha, bukan dengan penyertaan modal. Sedangkan sarana kerja seperti kantor, kendaraan, boleh dibantu dengan standar biasa.
Menurut Saifuddin Saleh, ada tiga faktor agar KEK Arun dilirik investor domestik maupun luar negeri. Yaitu, sumberdaya alam yang dapat diolah, ada dukungan modal dari SDM dan atau Pemerintah Daerah, serta faktor iklim usaha yang sehat dan dinamis.
Dia menilai, untuk Aceh dan KEK Arun faktor pertama tadi memang baik. Tetapi faktor dukungan atau sharing modal dari daerah tak gampang. Sedangkan iklim usaha kemungkinan belum sehat betul.
Sementara itu, Humas Pemerintah Provinsi Aceh mengatakan, keberhasilan pengembangan KEK Arun menjadi tanggungjawab semua pihalk (Konsorsium yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) KEK Arun Lhokseumawe. Peraturan tersebut ditetapkan 17 Februari 2017 di Lhokseumawe guna mengembangkan kegiatan perekonomian.
KEK Arun dibentuk berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2017 KEK Arun ini berlokasi geografis Aceh yang dilintasi oleh Sea Lane of Communication (SloC), yaitu Selat Malaka dan mempunyai keunggulan komparatif untuk menjadi bagian dari jaringan produksi global atau rantai nilai global. KEK yang terbentuk dari konsorsium.
Tak heran beberapa perusahaan eksisting, yaitu PT Pertamina, PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), PT Pelindo 1, dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) terdiri atas 3 (tiga) kawasan, yaitu kompleks kilang Arun, Kecamatan Dewantara, serta Desa Jamuan yang merupakan lokasi pabrik PT KKA. (*)
Kontributor: Bachtiar Adamy
Editor: Darto Wiryosukarto