Hore! THR ASN 2023 Cair Mulai 4 April, Guru dan Dosen juga Dapat Tukin

Jakarta—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, hingga pensiunan pemerintah.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023  terkait THR dan gaji ke-13 sebagai penghargaan dan kontribusi pengabdian para ASN, TNI/ Polri dan pensiunan dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.

“Untuk menerima THR untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah mulai dicairkan,” kata Sri saat konferensi pers, pada Rabu (29/3/2023).

Menkeu Sri menjabarkan, THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan/struktural/ fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Tidak jauh berbeda dengan 2022, pemerintah akan menambahkan komponen 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi pegawai yang laik mendapatkan tunjangan kinerja. Komponen THR serupa juga diberikan bagi ASN daerah.

“Bagi instansi Pemda [pemerintah daerah] paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Yang berbeda dari tahun lalu, THR 2023 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru, serta 50% tunjangan profesi dosen.

THR 2023 ini diberikan kepada pegawai ASN pusat, TNI/ Polri dan pejabat negara sebanyak 1,8 juta pegawai, pensiunan sebanyak 2,9 juta orang, dan ASN daerah yang berjumlah sekitar 3,7 juta pegawai.

“Termasuk di dalamnya guru ASN daerah. Yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan Guru ASN daerah yang menerima Tamsil sebanyak 527,4 ribu pegawai,” sambungnya.

Jika dirinci, dana alokasi THR 2023 tersebut berasal dari tiga sumber. Pertama, untuk ASN pusat, TNI/Polri dan pejabat negara diambil dari APBN di dalam anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp11,7 triliun. Kedua, pembagian THR untuk ASN daerah dan PPPK berasal dari dana alokasi umum sekitar Rp17,4 triliun.

Dikatakan Sri, Pemda dapat menambahkan pembayaran THR tersebut dari alokasi APBD 2023 sesuai dengan kemampuannya. Ketiga, sumber dari pembayaran THR dipungut dari pos bendahara umum negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan.

Sri menambahkan, THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat.

“Ini juga tetap konsisten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial termasuk bantuan pangan,” imbuh Sri. (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.