Gakkum KLHK Ringkus Pelaku Perusak Kawasan Konservasi Tahura Bukit Mangkol, Pelaku Terancam Dihukum Berat
Jakarta— Penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaku berinisial H alias A ditangkap pada Senin (20/2/2023) dan ditetapkan menjadi tersangka yang kini mendekam di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, tersangka diketahui melakukan penebangan di atas kawasan konservasi.
Untuk itu, pihaknya tengah meminta kepada tim penyidik untuk mengenakan pasal pidana berlapis. Ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.
“Ini ancaman hukumannya sangat berat, di mana kalau di setiap orang dengan sengaja yang melakukan perbuatan yang menyebabkan di lampauinya ataupun terjadinya kerusakan ancaman hukumannya adalah 10 tahun dan Rp10 miliar, ” ujar Rasio saat konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Maka, lanjutnya, pengenaan hukuman tidak hanya menggunakan UU Kehutanan No. 41/ 1999 tentang Kehutanan, tapi juga UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lantaran telah merusak lingkungan.
Rasio menyebut, sampai saat ini tersangka H alias A merupakan pelaku utamanya. Namun tidak menutup kemungkinan ada pelakulain dalam aksi perambahan itu, mengingat kasus ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol tidak hanya kali ini saja.
Rasio mengungkapkan, sebelumnya, Ditjen Gakkum KLHK sudah menangani beberapa kasus di kawasan yang sama. Oleh sebab itu, pihaknya berjanji menangkap dan menindak tegas pelaku yang melakukan aksi serupa.
“Kami tidak akan pernah berhenti menindak paara pelaku kejahatan ini,” tegasnya.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan, aksi perambahan yang dilakukan tersangka di kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol bermula dari laporan masyarakat kepada Pemda yang menyebut adanya perambahan kawasan hutan secara ilegal.
Kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa terdapat dua lokasi bukaan yang dilakukan secara ilegal. Lokasi bukaan itu masing-masing seluas 2 hektare dan 5 hektare.
“Kemudian ini kita tindaklanjuti dengan proses penyidikan dan berkas perkara sudah kita laporkan kepada jaksa peneliti. Untuk itu guna pelaksanaan proses penyidikan ini kami menahan tersangka saudara H alias A di rutan Salemba Jakarta,” jelasnya.
Tahura bukit Mangkol merupakan kawasan yang sangat penting di Bangka Belitung. Di samping menjadi lokasi keragaman habitat hayati, kawasan ini juga merupakan area resapan air bagi masyarakat sekitarnya.
Area ini ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang berfungsi menjaga dan mengendalikan air pada musim hujan agar tidak terjadi banjir, serta mencegah terjadinya kekeringan. (*) RAL