Samarinda— Penyidik KLHK menangkap AE (35) Tersangka pelaku kasus illegal logging di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, Kaltim, Senin (9/9/2024).
Tersangka AE (35) sempat buron selama 7 (tujuh) bulan dengan berpindah–pindah tempat di luar Kota Samarinda.
AE ditangkap Penyidik KLHK di sebuah rumah kontrakan di Samarinda.
Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda. Tersangka AE adalah Direktur UD KSJ di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).
Penyidik menyita Kayu Bulat (Log) berbagai jenis sebanyak kurang lebih 138,59 meter kubik, Kayu Olahan berbagai jenis sebanyak kurang lebih 2.521 keping, 1 unit bandsaw, 1 unit mesin katrol, dan 1 unit mesin diesel.
Atas perbuatannya, AE terancam dipidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar.
AE merupakan salah satu sindikat pengiriman kayu ilegal dari Kabupaten Berau Kaltim ke Surabaya.
Ia diketahui memasok kayu ilegal sebanyak 55 kontainer ataunsekitar 767 meter kubik ke Pelabuhan Teluk Lamong Kota Surabaya. Kayu tersebut berhasil diamankan KLHK pada 2 dan 8 Maret 2024.
Selain AE, ada 3 tersangka lainnya yaitu AK (59) yang terlibat. AK terbukti bersalah dan dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar atau penjara 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Berau.
Sementara satu perkara dengan Tersangka IR (34) yang bertempat tinggal di Berau dalam proses persidangan di PN Surabaya.
Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap Tersangka MB (49) bertempat tinggal di Samarinda dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK berjanji akan menindak dan membongkar jaringan illegal logging.
Ia mengaku sudah memerintahkan Ketua Satgas Penanganan dan Pemberantasan Ilegal Logging Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono untuk terus mendalami pihak-pihak yang terlibat jaringan peredaran kayu illegal ini.
“Penangkapan Buronan AE bukti komitmen kami. Illegal logging merupakan kejahatan terorganisir yang mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup, merusak kawasan hutan serta mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara,” kata Rasio Daam keterangan tertulis, Kamis (26/9).
Ia menyebut, kejahatan terkait perusakan kawasan hutan akan mengganggu agenda Perubahan Iklim Indonesia Khusus terkait dengan FOLU Net Sink 2030.
“Kami mengharapkan para pelaku dapat dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil. Hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera dan pembelajaran,” tuturnya.
Rasio Sani menyatakan, penyidik Gakkum KLHK juga telah menangkap tiga pelaku yaitu WS, AD dan SRY di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
Ketiga pelaku terlibat dalam proses pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang. Pelaku menggunakan SKSHH KO palsu dengan tujuan ke Semarang, Jawa Tengah.
“Kami menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan dukungan Polda Kaltim dan Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kalbar, serta kepada BPHL Wilayah XI Samarinda dan BPHL Wilayah VIII Pontianak,” pungkas Rasio Sani.
Ia meminta pengadilan dapat memberikan hukuman maksimal bagi ketiga tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Hukuman ringan tidak akan membuat efek jera. Kami menyakini hukuman maksimal penting untuk efek jera sehingga dapat menghentikan kejahatan ini,” tegas Rasio Sani.
David Muhammad Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa ancaman pembalakan liar dan peredaran kayu illegal di Kalimantan masih tinggi.
Saat ini pihaknya berupaya meningkatkan kolaborasi dengan membentuk jaringan pemantauan dan pengamanan peredaran hasil hutan di seluruh pelabuhan laut yang ada di Kalimantan
Untuk mendalami sindikat kejahatan ini, pihaknya aka mendalami aliran transaksi keuangannya dan penerapan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Sejauh ini Gakkum KLHK telah melakukan 2.171 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan. Sebanyak 801 operasi yang telah dilakukan terkait illegal logging. (*) Ranu Arasyki Lubis