THE ASIAN POST, JAKARTA ― Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob diduga ikut terlibat dalam pemufakatan upaya makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Untuk Pak Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan ikut permufakatan dan dia juga menyampaikan kabar dan pemberitaan yang belum dicek kebenarannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Salah satu berita bohong yang disebarkan Sofyan Jacob adalah dugaan kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Padahal, lanjut Argo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang sah dalam menangani masalah Pemilu.
“Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga Pemilu adalah KPU secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan pemenangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dugaan pemufakatan dalam upaya makar tersebut dilakukan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
“Yang bersangkutan sedang menyampaikan (upaya makar) di Jalan Kertanegara,” katanya, dilansir poskota.
Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa Sofyan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar tersebut, Senin (17/6/2019) pukul 10.00 WIB.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Sofyan sebagai tersangka. Sementara pemeriksaan sebagai saksi telah dilakukan pada Mei 2019.
Sofyan dilaporkan oleh seseorang ke Bareskrim Polri yang dialamatkan kepada mantan Kapolda Metro Jaya bersamaan dengan laporan Eggi Sudjana.
Akibat perbuatannya tersebut, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. []