Dishub DKI: Aturan Ganjil Genap Sepeda Motor Masih Dikaji

THE ASIAN POST, JAKARTA — Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan rencana penerapan ganjil genap bagi sepeda motor belum final karena masih dalam tahap pengkajian.

“Informasi perluasan ganjil genap, mohon menunggu informasi resmi,” demikian tulis akun twitter resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (6/8).

Penegasan tersebut disampaikan setelah sejumlah warga menanyakan rencana kebijakan tersebut di akun media sosial Twitter.

Dishub DKI dalam akun Twitter @DishubDKI_JKT juga menyebutkan konsep perluasan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang beredar saat ini belum berlaku.

“Informasi resmi akan disampaikan melalui media kedinasan pemerintah. Mohon jangan menyebarkan informasi yang belum resmi/valid,” tambah Dishud DKI.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat sosialisasi penerapan tilang elektronik, di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8) mengatakan penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor masih dikaji.

Dia menegaskan untuk saat ini peraturan ganjil genap masih diberlakukan untuk kendaraan roda empat.

“Kita sedang kaji, karena berdasarkan kajian jumlah sepeda motor saat diberlakukan ganjil genap volumenya 72 persen, hanya 28 persen roda empat,” ujar Syafrin Liputo.

Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan peraturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk sepeda motor.

Hal itu berdasarkan dari hasil evaluasi peraturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.

Baca Juga...

Dia menyebutkan bahwa tidak semua pemilik kendaraan pribadi roda empat yang beralih menggunakan angkutan umum saat diberlakukan aturan ganjil genap, melainkan lebih memilih menggunakan sepeda motor. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.