THE ASIAN POST, JAKARTA ― Pemerintah mengantisipasi kemungkinan bakal terjadinya resesi dalam satu tahun ke depan.
Langkah yang disiapkan adalah mendorong Foreign Direct Investment, di samping investasi dari dalam negeri sendiri.
“Kenapa itu penting? Karena situasi neraca pembayaran kita terutama neraca perdagangan dan transaksi berjalannya kan situasinya negatif ya dan kalau itu negatif maka yang paling penting agar bisa didorong adalah Foreign Direct Investment supaya kalau Foreign Direct Investment valasnya akan ada,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/9) sore.
Selain akan ada peningkatan produksi di dalam negeri, menurut Darmin, valas juga akan masuk sehingga situasi neraca transaksi berjalan yang negatif itu bisa diimbangi.
“Tidak terlalu tergantung kepada modal jangka pendek tetapi lebih ke Foreign Direct Investment yang lebih stabil,” terangnya.
Persoalannya, kata Darmin, bagaimana supaya investasi ini bukan hanya foreign, bukan hanya penanaman modal asing termasuk penanaman modal negeri sendiri, tapi bagaimana supaya investasi itu bisa meningkat lebih cepat dari apa yang dipunyai sekarang.
Menurut Darmin, pemerintah akan benar-benar fokus dalam waktu jangka pendek ini, 1-2 bulan ini memangkas lagi berbagai perizinan.
Izin yang penting, tambah Darmin, dipertahankan yang tidak penting akan dihilangkan.
Untuk itu, lanjut Menko Darmin, persoalan-persoalan yang menyangkut perizinan yang didesentralisasikan dengan undang-undang otonomi daerah, semuanya akan ditinjau ulangm
Mengenai berapa jumlah perizinan yang akan dipangkas, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, bahwa ini tidak terbatas hanya pada aturan izin berdasarkan peraturan menteri atau Perpres, yang undang-undang pun akan di-review betul.
“Sehingga, nanti kalau itu harus omnibus law itu Menseskab juga melakukan identifikasi dan membuat list semuanya yang nanti kita coba lihat bersama-sama dengan menko-menko yang lain apakah itu cuma tingkatannya PP atau Perpres atau bahkan cuma peraturan menteri,” terangnya.
Kalau berbentuk PP, menurut Darmin, akan lebih mudah ketimbang perubahan dalam bentul undang-undang.
“Tentu harus melalui omnibus law kalau menyangkut undang-undang,” tandas Darmin.
Ia menegaskan, untuk yang di bawah undang-undang, dalam 1 bulan akan diselesaikan.
Soal bentuknya nanti bagaimana, menurut Menko Perekonomian terserah saja.
“Tergantung soal bentuknya nanti gimana. Mau namanya paket atau bukan itu nanti sajalah itu, tidak usah terlalu dipersoalkan. Substansinya yang penting. Itu kan paket atau bukan itu kan cuma bajunya saja,” tegasnya. []