THE ASIAN POST, JAKARTA — Pemerintah membuka diri untuk merevisi kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peluang revisi ini untuk menanggapi banyaknya harapan sejumlah pihak terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun.
Sebelumnya revisi telah dilakukan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 itu.
“Jadi ya, saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, ya untuk revisi UU ITE tentunya pasti, ini kan kalo kita revisi lagi, kali kedua yang kita revisi,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Jakarta, Jumat (2/8).
Diakui Yasonna, setelah pihaknya meneliti, ternyata memang ada yang harus disempurnakan dari UU ITE itu.
Tetap, tegasnya, bukan berarti UU ITE akan dihilangkan karena justru akan menimbulkan persoalan lagi.
“Semua orang bisa pasar bebas, melakukan sesukanya di sosial media apalagi perkembangan terakhir sosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, karakter assassination, maupun hoaks dan lain lain,” katanya.
Yang juga tidak kalah penting, lanjut dia, diperlukan segera undang-undang amnesti dan abolisi supaya ada pedoman yang jelas.
Ia mengatakan, pascaamandemen UUD 1945 Pasal 14 ayat 2 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu, undang undang yang mengatur hal itu belum ada.
“Makanya itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur tata cara dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi,” jelas Yasonna.
Menkumham mengatakan, kemungkinan terkait hal itu baru akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Sebab, rencana undang undang amnesti abolisi sejauh ini masih dalam tahap studi naskah akademik sehingga tidak mungkin dilakukan pada tahun ini.
“Tidak mungkin dalam periode ini karena DPR akan selesai pada September, tidak akan ngejar nanti akan kita bawa kepada periode selanjutnya,” ujarnya.
Demikian juga mengenai revisi UU ITE, menurut Menkumham, tidak mungkin dilakukan sekarang.
Namun ia berjanji akan berbicara dengan menteri kementerian terkait supaya disiapkan naskahnya dulu.
“Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mulai mengkaji ya,” pungkasnya. []