OJK Terbitkan Aturan Asuransi Bersama, Petinggi AJB Bumiputera Wajib Catat Nih

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Aturan sebagai tindak lanjut atas amanat dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan, pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 itu antara lain mengenai ketentuan umum, kedua tata kelola perusahaan yang baik bagi usaha bersama, pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian.

“Pokok aturan juga terdapat pembubaran, likuidasi, dan kepailitan serta ketentuan peralihan,” tulis Aman dikutip dari keterangan resminya, Rabu (31/5/2023).

Untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, OJK mewajibkan beberapa hal kepada perusahaan asuransi usaha bersama, yakni, pertama menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran.

Kedua, menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Ketiga, menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis.

Tujuannya untuk memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggal.

Selanjutnya, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman. Seperti pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi usaha bersama dan dewan komisaris usaha bersama.

Kemudian, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, Diwajibkan pula membuat pedoman penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal.

Tak hanya itu, perusahaan asuransi usaha bersama harus memiliki pedoman penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi.

“Keenam penerapan kebijakan remunerasi, lalu transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan, serta rencana bisnis,” sambung Aman.

POJK tersebut juga mengatur kewajiban perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung dan pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.

Aman merinci, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung maupun pihak yang berhak memperoleh manfaat

b. Menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, maupun pihak yang berhak memperoleh manfaat

c. Mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, maupun pihak yang berhak memperoleh manfaat

d. Bertindak dengan integritas, kompetensi, serta itikad baik.

Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama diwajibkan menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota.

“Serta menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan,” tukasnya.

Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, maka OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan. (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.