THE ASIAN POST, JAKARTA ― Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilahkan penyedia ride-sharing, Gojek dan Grab untuk menerapkan kebijakan diskon.
Kebijakan itu telah diberitahukan langsung kepada dua penyedia layanan transportasi terbesar itu melalui surat.
“Sudah buat surat edaran tentang penerapan promosi dan biaya jasa. Bukan sifatnya pelarangan. Kita tidak melarang aplikator lakukan diskon atau promo. Intinya kita harap kedua aplikator itu menerapkan tarif yang sehat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (5/7).
Budi berharap seiring dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019 yang mengakomodir penyesuaian tarif angkutan online berdasarkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB), tidak ada lagi aplikator yang menerapkan tarif di bawah TBB.
“Namun karena kita sudah keluarkan TBA dan TBB, harapan tidak ada lagi yang menerapkan diskon di bawah TBB. Boleh mainkan diskon tapi tidak boleh di bawah tarif TBB,” ujarnya.
Budi mengingatkan, perang tarif yang selama ini dimainkan oleh kedua aplikator sudah mengarah kepada persaingan yang tidak sehat.
Pasalnya, salah satu aplikator berusaha menekan harga serendah mungkin untuk menguasai pangsa pasar.
“Kalau tarifnya di bawah TBB, ada potensi persaingan tidak sehat,” tuturnya.
Selain itu, ia juga berharap agar aplikator tidak memberikan promo dalam jangka waktu yang panjang.
“Kita harap aplikator menerapkan diskon tidak jangka panjang. Harus ada batasan waktu tertentu,” katanya.
Kemenhub, kata Budi, tengah tengah bekerja sama dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan terhadap kedua aplikator transportasi online tersebut. []