Waduh! Sritex Seret Mantan Petinggi Bank DKI dan Bank BJB Jadi Tersangka
Jakarta— Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah mereka diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata.
“Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit (Sritex),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5).
Kredit bank bjb dan Bank DKI
Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) juga PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex.
Meski perusahaan swasta, Sritex dijerat dengan dengan pasal korupsi karena melibatkan bank milik pemda dalam kreditnya.
Ada 28 bank yang memberikan kredit ke Sritex, antara lain Bank DKI dan Bank BJB.
Pemberian kredit tersebut dinilai dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 692,98 miliar.
“Karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja,” ujar Abdul Qohar.
Atas tindakan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejagung juga akan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan akan dilakukan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. (DW)