Jakarta — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku siap ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra. Hal ini terkait surat panggilan saksi ke-2 sebagai saksi tersangka mantan PT. CLM Helmut Hermawan dalam perkara pemalsuan keterangan produksi pasal 159 UU Minerba.
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Dirkrimsus Polda Sulsel untuk datang menghadap Kompol Herly Purnama pada Kamis, 1 Maret 2023. Namun, Ketua IPW tidak datang.
“Sebab, surat panggilan dalam perkara Nomor: A/421/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel/Ditreskrimsus, tanggal 16 November 2022 merupakan penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap penyampaian pendapat, ngawur, dan gelap mata,” ujar Sugeng dalm rilis yang dikirim ke AsianPost.ID, Rabu (8/3).
Hal itu, kata dia, terlihat nyata pada Surat Nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus yang tidak profesional, di mana hari Kamis itu adalah tanggal 2 Maret 2023 dan tanggal 1 Maret 2023 adalah hari Rabu.
Ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra itu sendiri, lanjut Sugeng, telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor: 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, Rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan Pemberitaan-pemberitaan Media.
“Saya sengaja tidak hadir karena memang tidak tahu terkait peristiwa pidana, tempat kejadian, waktu kejadian pidana yang dilaporkan tanggal 16 November 2022 dengan LP 421 tersebut,” kata Sugeng.
Ketua IPW itu hanya memberikan pendapat dalam rilis tanggal.23 Februari 2023 sebagai tanggung jawab organisasi (IPW) yang mengkritisi kinerja Dirkrimsus Kombes Helmi Kwarta Kusuma.
“Dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran kode etik dari
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, maka saya siap ditangkap dengan tidak memenuhi panggilan kedua apabila surat panggilan tersebut ada,” tegasnya.
Informasi penangkapan Sugeng diketahui melalui kuasa hukum Helmut Hermawan, Advocat Tajuddin. Bahkan, ada tiga kuasa hukum Helmut yang dipanggil di Polres Malili, Polda Sulsel.
“Tindakan dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma yang arogan, sewenang-wenang, dan menyalahgunakan kewenangan justru sedang menguji program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tutupnya. DW