Waduh! Anggota Dewan Penasihat Danantara Dijebloskan ke Penjara Bangkok

Jakarta – Anggota Dewan Penasihat Danantara yang juga mantan Perdana Menteri (PM) Thailand, Thaksin Shinawatra (76), dijebloskan ke penjara selama 1 tahun atas putusan Mahkamah Agung (MA) Thailand.

Putusan MA Thailand ini merupakan putusan pengganti atas vonis delapan tahun penjara terhadap Thaksin atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali dari pengasingan pada Agustus 2023 lalu.

Thaksin divonis 8 tahun penjara namun mendapat pengampunan dari Kerajaan sehingga hanya wajib menjalani hukuman 1 tahun penjara.

Alih-alih masuk penjara, Thaksin justru dikirim ke rumah sakit swasta dengan alasan sakit.

Thaksin tak pernah sehari pun mendekam di penjara. Bahkan, dengan skema pembebasan dini dengan alasan usia lanjut, dia kemudian dibebaskan.

“Mengirimnya ke rumah sakit tidak sah, terdakwa tahu penyakitnya bukan masalah mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai hukuman penjara,” ujar hakim saat membacakan putusan, seperti dikutip dari AFP

MA Thailand pun memerintahkan penerbitan surat perintah untuk membawa Thaksin ke Penjara Bangkok untuk mulai menjalani hukuman penjara selama satu tahun. (DW)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.