THE ASIAN POST, SURABAYA – Vanessa Angel, terdakwa kasus undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan tuduhan penyebaran konten asusila divonis lima bulan penjara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6).
“Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan,” ujar hakim.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Vanessa dengan enam bulan kurungan penjara pada sidang yang digelar sebelumnya pada 17 Juni 2019.
Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum hukumnya yang diketuai oleh Milano Lubis.
Vanessa menyatakan menerima vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding.
Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Vanessa diciduk polisi di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu, 5 Januari 2019. Saat penggerebekan, disebutkan, jika Vanessa sedang bersama seorang pria. []