THE ASIAN POST, JAKARTA ― Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar 74,39 persen.
Dari jumlah itu, tingkat kepatuhan yang paling rendah dari ikhtisar pelaporan secara keseluruhan adalah dari sektor legislatif, yakni DPR dan DPRD.
“Yang DPR 56,32 persen, meskipun kami juga apresiasi ada 312 orang, artinya yang sudah melaporkan kekayaannya di tengah kondisi yang seperti ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (¼).
Ia mengatakan, ada 252 ribu lebih penyelenggara negara yang sudah melaporkan kekayaannya, meskipun memang ada beberapa yang belum melaporkan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, atau sekitar 87 ribu penyelenggara negara.
Lebih lanjut, Febri menyatakan, lembaganya telah memberikan waktu yang panjang dari Januari sampai 31 Maret 2019 bagi penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya di tahun 2018 tersebut.
“Artinya, waktunya cukup panjang untuk melaporkan kekayaan di tahun 2018 atau pelaporan periodik. Nanti laporan untuk kekayaan 2019 ini akan dilaporkan tahun depan mulai Januari sampai dengan 31 Maret di tahun 2020,” tuturnya.
KPK pun, kata dia, akan mengumumkan nama-nama dari anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang sudah melaporkan kekayaannya.
“Agar semua pihak tahu dan publik juga memiliki informasi tambahan misalnya sebagai dasar untuk memilih siapa calon-calon anggota legislatif yang tepat untuk dipilih pada pemilu 2019 ini karena ini adalah bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan politik berintegritas yang pertama,” kata Febri.
Menurut dia, salah satu indikatornya adalah keterbukaan dan pelaporan secara benar kekayaannya sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga berharap Pemilu 2019 ini lebih menghasilkan orang-orang baik sebagai presiden atau wakil presiden ataupun sebagai wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD orang-orang yang benar-benar nanti bisa berkontribusi positif untuk kemaslahatan publik dan juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi,” ucap Febri, seperti dilansir Antara.
Selain itu, kata dia, ada 215 instansi di mana tingkat kepatuhan wajib lapor harta kekayaannya mencapai 100 persen.
“Artinya, seluruh wajib lapor di 215 instansi ini patuh melaporkan kekayaannya sebelum 31 Maret 2019. Jadi sebelum tengah malam tadi ada 215 instansi yang melaporkan seluruhnya. Kemudian untuk instansi yang melaporkan 90 persen ada 232 instansi,” kata dia.
Febri menyatakan, untuk instansi-instansi yang wajib lapor harta kekayaannya mencapai 100 persen itu juga ada dari DPRD di sejumlah daerah.
Ia juga mengatakan KPK akan menyampaikan kepada instansi masing-masing berupa daftar penyelenggara negara yang sudah melapor harta kekayaannya tepat waktu.
“Ketika disampaikan ke instansi masing-masing kami akan buat catatan mana penyelenggara negara yang melaporkan tepat waktu sebelum 31 Maret, artinya mana penyelenggara negara yang terlambat atau tidak tepat waktu dan mana yang tidak melapor sama sekali. Nanti ketentuan soal sanksinya ada di instansi masing-masing,” ujarnya.
KPK pun sampai Senin ini masih melayani penyampaian LHKPN baik melalui sistem daring atau e-lhkpn maupun datang langsung ke gedung KPK, Jakarta.
“Sampai hari ini ada beberapa pihak juga yang masih melaporkan baik melalui jalur e-lhkpn di website ataupun datang langsung ke KPK. Tentu saja mereka yang lapor setelah 31 Maret 2019 akan tercatat pelaporan yang terlambat. Jadi, tidak tepat waktu meskipun nanti pelaporan itu tetap akan masuk ke dalam sistem,” ungkap Febri. []