Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Gubsu Edy Sudah Siapkan Sanksi

Medan — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan pemerintah di wilayah Indonesia, termasuk di Sumatera Utara (Sumut) pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Meski belum diterapkan, namun Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta masyarakat Sumut nantinya mematuhi PPKM Level 3, di antaranya agar jangan pergi liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Mantan Pangkostrad itu bahkan tengah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekad pergi liburan. “Diisolasi, nanti kita siapkan (tempat isolasinya). Teknisnya saya beri tahu lebih lanjut,” katanya di Medan, Sabtu, 27 November 2021.

Tempat-tempat isolasi itu, menurutnya, sudah ada. Hanya saja saat ini sedang disiapkan petugas jaga dan hal operasional lainnya. Aturan terkait sanksi tengah dipersiapkan.

Gubsu mengatakan, PPKM Level 3 itu nantinya untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga di Sumut. Karena jika dilonggarkan, maka masyarakat akan bebas berbaur, padahal entah dari mana saja datangnya.

“Prioritas kegiatan-kegiatan liburan Nataru itu ditiadakan. Berarti tidak boleh ada. Bukan penyekatan, tapi melakukan pengawasan secara ketat,” kata Gubernur.

“Apalagi saat ini Sumut dihadapkan pada ancaman masuknya varian baru AY42 dari negara tetangga. Posisi strategis Sumut yang dekat ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura, memungkinkan varian baru itu menyebar. Itu sebabnya, sedari sekarang kita terus mencegah,” imbuh Edy.

Sementara itu, perkembangan kasus baru Covid-19 di Sumut sudah di bawah 10 kasus per harinya, bahkan dalam beberapa hari tidak ada pertambahan kasus. Meski sudah mereda, namun Gubsu mengingatkan semua pihak jangan lengah dan tetap mematuhi protokol kesehata atau prokes.(*)

Kontributor: Bachtiar Adamy (Medan)
Editor: Darto Wiryosukarto

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.