Tanggapan Resmi Kadin Soal Isu Boikot Produk Israel
Jakarta – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memberikan pernyataannya terkait perkembangan isu seruan boikot terhadap produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Dalam pernyataan tertulisnya, Kadin mengungkapkan beberapa poin penting perihal informasi yang beredar secara online seputar boikot tersebut.
Berikut isi lengkap pernyataan resmi Kadin yang diterima Asianpost, Kamis, 30 November 2023:
Kadin Indonesia mengecam segala bentuk kekerasan dan penindasan apapun yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk apa yang terjadi di Palestina. Kami juga bersikap netral dalam isu geopolitik yang terjadi dan berfokus pada pengembangan dunia usaha serta pertumbuhan perekonomian nasional.
Aksi boikot yang belakangan marak terjadi, perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah berdasarkan latar belakang perlindungan kepentingan nasional dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif dengan mengarusutamakan perlindungan kepentingan nasional.
Aksi boikot menimbulkan dampak kerugian bagi dunia usaha karena dilakukan pada sektor usaha yang beroperasi di Indonesia dan menyerap tenaga kerja Indonesia yang menggantungkan nafkah pada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Palestina.
Menyikapi perkembangan isu boikot yang saat ini beredar di masyarakat, secara khusus terkait informasi daftar merek produk-produk yang diduga berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik Palestina di media sosial, Kadin Indonesia merujuk pernyataan Sekretaris Komisi MUI Bidang Fatwa, Miftahul Huda, dari keterangan tertulis MUI yang dikutip oleh pemberitaan CNBC Indonesia pada Jumat (17/11/2023) yang menegaskan bahwa:
a. MUI tidak pernah merilis daftar produk yang terbukti berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Timur Tengah di media sosial.
b. MUI juga tidak punya kompetensi untuk merilis daftar produk Israel dan afiliasinya, sehingga daftar yang tengah beredar di media sosial belum dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahannya.
c. Produk bersertifikat halal diberikan MUI melalui proses sertifikasi yang melibatkan banyak pihak dan MUI tidak berhak untuk mencabutnya.
Kadin Indonesia menghimbau agar masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak, dan berhati-hati memilih sumber pemberitaan yang benar serta tidak termakan pemberitaan hoaks yang tentunya akan sangat merugikan dunia usaha dan berdampak penyerapan ribuan karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut. SW