Jakarta– Perusahaan tekstil raksasa Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta tiga anak perusahaannya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lebih dari 10 ribu pekerjanya.
PHK besar-besaran tersebut merupakan buntut dari pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang menyatakan bahwa Sritex telah mengalami insolvent atau bangkrut.
“Keputusan untuk PHK adalah konsekuensi dari keputusan insolvent. Ya mungkin sekitar 12 ribuan (pekerja) secara total,” katanya, Jumat (28/2/2025).
Menurut Iwan, keputusan PHK diambil oleh Tim Kurator Sritex Proses PHK yang dimulai sejak 26 Februari 2025. Meski sudah tak lagi mempunyai hak atas perusahaannya, Iwan berjanji akan mengawal pemenuhan hak para pekerja.
“Kami juga ingin mengawal kepada seluruh keluarga besar kami, karyawan-karyawati kami, supaya hak-hak mereka bisa terpenuhi nantinya,” jelasnya.
Anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah mengatakan, pemenuhan seluruh hak pekerja Sritex, termasuk pesangon, akan diprioritaskan dalam proses pemberesan. Tagihan hak pekerja masuk sebagai kreditur preferen yang kini diprioritaskan.
Saat ditanya mengenai nilai total pesangon yang harus dibayarkan kepada para pekerja Sritex, ia mengaku belum menghitung keseluruhannya. Ia pun menegaskan perhitungan tersebut akan sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Kita belum bisa menghitung ya. Kami memang mempersilahkan teman-teman karyawan menghitung. Dari serikat dibantu, dari dinas tenaga kerja juga membantu menghitung, sesuai regulasi saja. Sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, UU Cipta Kerja. Silakan dihitung biar ditagihkan ke kurator,” bebernya.
Ia juga menyatakan bahwa pesangon pekerja Sritex akan dibayarkan setelah pelelangan atau terjualnya harta debitur pailit.
“Setelah ini kita melakukan appraisal dulu, kita nilai melalui tim Kantor Jasa Penilai Publik yang independen, kita tunjuk. Kemudian nanti kita laporkan kepada hakim pengawas. Setelah itu baru kami daftarkan lelang eksekusinya melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” pungkasnya. (*) RAL