OJK Jatuhkan Sanksi Untuk 24 Pelaku Pasar Modal, Nih Rinciannya!
Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin kepada 24 pelaku pasar modal hingga Juni 2023.Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, sanksi itu berupa denda!-->!-->!-->…