OJK Bakal Bagi Perusahaan Asuransi Jadi Kelas 1 dan Kelas 2, Ini Bedanya
Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengklasifikasi setiap perusahaan asuransi menjadi dua kelompok berdasarkan kekuatan permodalan.Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menjelaskan,!-->!-->!-->…