Jamin Santunan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi
Jakarta— PT Jasa Raharja memastikan setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin oleh Jasa Raharja.Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.33 Tahun 1964 tentang!-->!-->!-->…