Surat Babay dari Penjara: Jangan Dendam ke Negara Meski Penjarakan Ayah

Jakarta – Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Bank DKI yang menjadi terdakwa kasus Sritex, menulis surat terbuka kepada anaknya: Muh. Hisahito Wazdi. Isinya curahan hati (curhat) yang menyayat, meski berusaha tegar.

Babay menulis surat dari tahanan, menjelang persidangan lanjutan kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Rabu (11/2).

Surat tertanggal 11 Februari 2026 itu ditujukan ke Hito, panggilan anaknya yang sedang berada di pondok pesantren.

Berikut petikan isi suratnya:

Semarang, 11 Feb. 2026

Kepada Yth Muh. Hisahito Wazdi
Di Pesantren

Ass. Wr. Wb.

Hito bagaimana kabar. Semoga Hito sehat selalu dan semangat belajar. Jangan lupa banyak minum air putih hangat & olah raga yg rutin ya.

Hari ini ayah sidang. Hito berdoa ya. Ayah optimis Pak Jaksa & Yang Mulia Bp Hakim akan bisa mengungkap mana yg dzalim mana kebenaran. Dan Bp Hakim Yg Mulia akan memutus dengan adil.

Hito focus belajar agar bisa lulus test SMA Muhammadiyah 3 atau SMA favorit lainnya. Agar Hito jadi anak yang soleh, pintar, dan mengabdi utk bangsa dan negara ini. Apapun kondisi kita.

Ayah sudah 27 th kerja di bank dan telah menyumbangkan kenaikan aset Rp30 trilyun di Bank DKI (2018 – 2022) & Bank Sumut (2023 – 2025). Kalau di Bank Mandiri tidak ayah hitung karena bukan Direksi.

Kita orang baik, harus seperti Buya Hamka. Jangan dendam terhadap negara yg telah memenjarakan ayah. Kita balas ini semua dg kebaikan melalui ILMU dan PRESTASI seperti Buya Hamka dulu.

Salam: Ayah (Sang Burung Pipit).

Pada siang lanjutan pada Rabu (11/2), jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi ke Sritex.

Babay menilai, keterangan para saksi sangat membantu memperjelas duduk perkara, terutama dalam membedakan secara tegas pihak yang melakukan kejahatan korporasi atau yang disebutnya sebagai “begal kerah putih”, dengan pihak yang sesungguhnya justru menjadi korban.

Dari fakta persidangan, terungkap adanya penggunaan invoice fiktif sebagai dasar penarikan fasilitas kredit pada sejumlah bank. Fakta ini dinilai menjadi elemen krusial dalam memahami konstruksi peristiwa yang terjadi.

Di persidangan juga terungkap dugaan rekayasa laporan keuangan pada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sritex. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya manipulasi keuangan yang berdampak hingga ke tingkat perusahaan induk. (DW)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.