Sikap BI Terkait Uang Digital Facebook

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Perusahaan media sosial Facebook telah mengumumkan rencananya untuk meluncurkan cryptocurrency atau mata uang digital, bernama Libra.

Cryptocurrency ini akan dikontrol oleh Facebook dan beberapa perusahaan besar lainnya yang tergabung dalam Libra Association.

Mata uang digital yang didukung sistem blockchain ini rencananya terbit pada semester I-2020.

Libra akan memungkinkan pengguna untuk menabung, mengirim, dan membelanjakan uang semudah mengirimkan pesan singkat.

Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang digital itu tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan,  mata uang pembayaran resmi di Indonesia adalah rupiah. Ini sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia dan aturan BI mengenai alat transaksi.

“Alat pembayaran apapun yang beredar di Indonesia harus tunduk pada aturan BI. tentu saja BI cermati dan waspadai terharap perkembangan yang terjadi,” tegas Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (20/6).

Perlakuan yang sama dilakukan kepada Bitcoin dimana cryptocurrency paling populer di dunia itu tidak bisa dijadikan alat pembayaran yang sah.

“Libra akan kita lihat dan teliti lebih lanjut dan kami akan kaji dan hasil kajiannya akan kami berikan nanti. Tetapi kami tegaskan alat pembayaran sah Indonesia adalah rupiah,” ungkap Perry. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.