Sidang Kredit Macet PT Sritex: Lagi, Saksi yang Dihadirkan Bukan Saksi yang Sesuai dan Cabut Angka Dalam BAP
Oleh: Tim Asian Post
KEMBALI kita duduk tercenung di ruang sidang yang pengap ini. Bukan karena gerah udara, melainkan gerah menyaksikan skenario hukum yang berulang.
Sidang perkara kredit macet Sritex, 12 Maret 2026, kembali menyajikan tontonan intelektual yang menggelisahkan.
Lagi-lagi, para saksi yang dihadirkan yakni team auditor Bank mencabut angka temuan audit dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka. Ini adalah kejadian kedua. Sebuah déjà vu yang pahit.
Pekan lalu, kita mendengar Herman Wibowo dari PT Sritex dengan jujur meluruskan diksi.
Bukan utang lebih besar dari aset, melainkan utang lebih besar dari ekuitas. Sebuah perbedaan fundamental yang bisa mengubah makna sehat atau bangkrutnya sebuah perusahaan.
Hari ini, giliran tiga auditor internal Bank DKI: Dewi Sumampow, Ulima Fauzia, dan Dhimas Adi Prasetyo, berdiri di hadapan majelis hakim, lalu dengan tegas mencabut kesimpulan mereka sendiri di BAP.
Ketika Auditor Tak Lagi Yakin pada Angka dan Metodologinya
Menurut penelusuran Asian Post ada yang ganjil sejak awal. Tiga orang ini adalah auditor yang melakukan pemeriksaan rutin pada tahun 2023.
Sementara perkara yang sedang diadili adalah pemberian kredit di tahun 2020. Mereka bukan saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana itu.
Mereka adalah “saksi dari kertas”, yang menarik kesimpulan dari angka-angka tiga tahun setelah kejadian.
Tim penasihat hukum, dari MRP dan LBH Muhammadiyah yang membela Babay Farid Wazdi, maupun tim pembela Pri Agung, dengan sabar mengupas lapisan demi lapisan.
Terkuaklah kemudian, bahwa metodologi audit yang digunakan pun hanya analisis horizontal.
Mereka melihat perubahan angka dari waktu ke waktu, tanpa analisis vertikal yang menguji kewajaran hubungan antar pos. Hasilnya, kata para ahli, adalah angka yang bias.
Seperti menilai kesehatan seseorang hanya dari grafik berat badannya, tanpa pernah memeriksa tinggi badan dan tekanan darahnya.
Para auditor yang jujur itu pun mengakui keterbatasannya di persidangan. Mereka mencabut temuan di BAP yang mereka nilai kini sebagai hasil analisis yang tidak utuh.
Inilah inti persoalan yang membuat kalangan bankir prihatin.
Para auditor ini, dalam tugasnya, tidak menyertakan analisis berdasarkan perangkat lengkap yang justru menjadi pegangan utama bank: Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK).
Di dalam dua dokumen itulah, pertimbangan soal reputable name Sritex diuji secara komprehensif.
Coba renungkan bersama data yang tertera di MAK dan IPK tahun 2020 itu. Sritex adalah pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara. Sahamnya masuk dalam jajaran elit LQ45, blue chips di bursa. Seragam tentara di 33 negara dan seragam NATO dibuat di sana.
Dan yang paling penting, ketika kredit diajukan pada Oktober 2020, data SLIK OJK menunjukkan Sritex memiliki kolektibilitas lancar di lebih dari 25 bank, lokal dan asing.
Para pengambil keputusan di tahun 2020, tidak sedang bermain judi. Mereka membaca peta besar. Mereka melihat reputasi, jejak rekam, dan kepercayaan dari dua lusin bank lain.
Lantas, di tahun 2026 ini, mengapa dihakimi keputusan bisnis itu dengan kacamata auditor tiga tahun kemudian, yang bahkan tidak membaca dokumen analisis kredit yang lengkap?
Hakim, Hukum, dan Nasib Bankir
Pertanyaan besarnya bukan lagi soal kredit macet Sritex.
Pertanyaan besarnya adalah: ketika dua kali persidangan menghadirkan saksi yang mencabut BAP karena tidak sesuai fakta atau metodologi yang keliru, masihkah kita bisa menutup mata?
Para direksi bank itu, kini telah berstatus terdakwa. Mereka sudah terlanjur duduk di kursi pesakitan. Namun, bukankah asas utama hukum pidana adalah tiada pidana tanpa kesalahan?
Jika saksi kunci mencabut keterangan, jika alat bukti yang digunakan ternyata tidak utuh, di manakah letak kesalahan itu?
Bisa dibayangkan hasil diskusi kecil di ruang tunggu pengadilan tadi.
Seorang pengunjung sidang bergumam, “Jangan-jangan yang disidang ini bukan manusianya, Pak, tapi surat-suratnya.”
Mungkin ada benarnya. Surat-surat dan BAP seolah menjadi entitas yang lebih berkuasa dari realitas.
Selama ini, Asian Post memuat banyak artikel tentang nasib bankir, bukan untuk membela siapa pun. Hal ini untuk membela akal sehat.
Di negeri ini, masyarakat ingin hukum yang adil. Hukum yang tidak hanya membaca teks, tapi juga konteks. Hukum yang berani mendengar bisikan fakta meski bertentangan dengan gemuruh dakwaan.
Saksi sudah bicara. Data angka dalam BAP sudah dicabut dan diakui oleh saksi yakni para auditor bahwa pemeriksaan auditor tidak kompehensif.
Kini, hanya kebijaksanaan majelis hakim-lah yang bisa mengembalikan ruh keadilan ke ruang sidang yang mulai kehilangan arah ini. Semoga. (*)


