Serang Posisi Sultan DIY, Ade Armando Terancam Dipenjara?

Jakarta— Pegiat media sosial Ade Armando mendapat kecaman dari komunitas masyarakat atas pernyataannya yang menyinggung soal kedudukan Sultan Hamengkubuwono sebagai Gubernur DI Yogyakarta.

Di dalam ujarannya, Ade Armando menyebut posisi Gubernur yang dijabat oleh Sultan tanpa Pemilu merupakan pelanggaran konstitusi.

Pengurus DPP PSI ini bahkan mengatakan praktik politik dinasti adalah penistaan terhadap sejarah Daerah Istimewa. Ucapannya itu membuat komunitas bernama Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) naik pitam.

Mereka menyatakan akan menyerbu Kantor DPW Partai Solidaritas Indonesia DIY, pada hari ini, Senin (4/11/ 2023).

Paman Usman menilai Ade Armando tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY.

“Pernyataannya terkategori sebagai konten hoax yang patut diduga melanggar UU ITE tahun 2016, khususnya pasal 28 ayat 1 tentang penyebarluasan berita bohong dan menyesatkan serta pasal 28 ayat 2 tentang penyebarluasan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” dikutip dari keterangan tertulis Paman Usman, Minggu (3/12/2023).

Komunitas ini menilai, Ade Armando sama sekali tidak memahami bahwa konstitusi UUD 1945 bersifat lex spesialis.

Menurut Paman Usman, keistimewaan DIY telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Dalam Pasal 18 b ayat 1 UUD 1945 disebutkan, negara menjamin satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa berdasarkan hak asal usul sebelum RI berdiri.

Hal itulah yang menjadi dasar bahwa di DIY tidak ada pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, melainkan melalui mekanisme penetapan Sultan dan Pakualam bertahta.

“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan produk hukum yang dibahas dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah RI dan DPR RI dalam dua kali periode masa jabatan DPR RI (Periode 2004 – 2009 dan periode 2009 – 2014),” dikutip sebagaimana tertulis.

Pengesahan RUU Keistimewaan DIY justru memperlihatkan UU ini tidak muncul secara instan dan prematur.

UU ini telah melalui banyak sekali forum dengar pendapat dan melewati banyak perdebatan.

“Sangat berbeda dengan proses yang dilakukan Mahkakah Konstitusi dibawah kepemimpinan Anwar Usman yang mengubah konstitusi persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dimana publik kemudian menengarai bahwa keputusan Anwar Usman sejatinya adalah untuk memberikan tiket bagi keponakannya mengikuti konstentasi Pilpres 2024,” sambung Paman Usman.

Paman Usman meminta aparat penegak hukum untuk menangkap Ade Armando. Ucapan Ade disebut sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY.

“Pernyataannya terkategori sebagai konten hoax yang patut diduga melanggar UU ITE tahun 2016 khususnya pasal 28 ayat 1 tentang penyebarluasan berita bohong dan menyesatkan serta pasal 28 ayat 2 tentang penyebarluasan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Tangkap Ade Armando penista sejarah Jogja,” sambungnya.

Ade Armando Minta Maaf

Usai mendapat kecaman, Ade Armando kemudian meminta maaf melalui akun media sosialnya di X (Twitter).

“Melalui video ini, saya ingin mengajukan permintaan maaf sebesar-besarnya, seandainya video saya yang terakhir soal politik dinasti telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Ade

Ade Armando mengaku telah mendengar akan ada aksi besar buntut pernyataannya itu. Ia mengklarifikasi apa yang dia sampaikan itu adalah pandangan pribadi, bukan mewakili DPP PSI.

“Saya sudah mendengar ada aksi tangkap Ade Armando dan rencana untuk mendatangi PSI Yogyakarta. Saya ingin sampaikan, apa yang saya katakan di video tersebut adalah sepenuhnya pandangan saya, sikap politik saya,” ujarnya.

Namun, Ade Armando menyebut bahwa permintaan maafnya itu berasal dari permintaan DPP PSI karena video tersebut telah menimbulkan kegaduhan.

“Tapi karena itu, mengikuti arahan dari DPP PSI, saya mengajukan permohonan maaf sebesar-besarnya pada segenap pihak bila video tersebut telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan,” imbuhnya. (*)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.