THE ASIAN POST, JAKARTA ― Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Supriyono mengatakan, dirinya pernah memberikan uang Rp400 juta ke Miftahul Ulum, Sekretaris Pribadi Menpora Imam Nahrawi.
Dalam keterangannya di sidang Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Mulyana selaku Kepala Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Senin (17/5), ia juga mengakui, kalau uang yang diberikan langsung ke Miftajul Ulul bersumber dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Akhir tahun 2017 saya pernah diperintahkan Pak Dep (Mulyana) dan Pak PPK Pak Chandra untuk berikan bantuan anggaran operasional ke Pak Ulum satu miliar tapi waktu itu cuma ada Rp400 juta,” kata Supriyono.
Usai mendapatkan uang tersebut, cerita Supriyono lagi, dirinya langsung menghubungi Ulum via telepon genggam. Kemudian,, mereka sepakat untuk bertemu di halaman masjid Kemenpora.
“Iya. Malam sekitar pukul 20.00 WIB, saya serahin (Uang 400 Juta) itu ke Ulum di depan masjid,” jawab Supriyono saat ditanya majelis hakim.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Mulyana didakwa terima suap Rp 400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 dari Sekjen dan Bendahara KONI guna memperlancar pencairan dana hibah Kemenpora. Pemberian suap diperuntukan dua anggaran. []