Sarat Kepentingan Politik? Begini Kronologi Kasus Korupsi yang ‘Nyandera’ Cak Imin

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan bakal memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus bacawapres, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin besok, Selasa, 5 September 2023. Mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 ini akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker.

“Besok rencananya (diperiksa),” ungkap seorang sumber di KPK, Senin, 4 September 2023.

“Besok (5/9) ditunggu saja. Memang ada pemanggilan saksi kasus Kemenaker besok. Diinfokan besok,” tambah Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Yang pasti siapa pun, yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil. Tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” sambung mantan jaksa itu. Ia lalu menegaskan jika para saksi yang bakal diperiksa esok hari telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memberikan sinyal soal pemanggilan pejabat Kemenaker era Cak Imin, hingga level menterinya.

“Semua pejabat di periode itu dimungkinkan kita minta keterangan,” tutur Asep Guntur kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Kronologi Kasus Korupsi yang Seret Cak Imin

Berdasarkan penelusuran Asianpost, kasus ini pertama kali muncul ke publik pada 18 Agustus lalu, di mana saat itu tim KPK tengah menggeledah kantor Kemnaker. Sehari setelah penggeledahan, KPK lewat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penggeledahan di Kemnaker terkait penyidikan baru kasus korupsi yang tengah dilakukan KPK.

Tiga hari kemudian, KPK mengumumkan perkembangan penyidikan kasus korupsi di Kemnaker. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu terdiri dari dua pegawai Kemnaker dan satu pihak swasta.

“ASN dua dan swasta satu,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Baca Juga...

Ali mengatakan sistem proteksi TKI itu seharusnya dapat digunakan untuk pengawasan TKI yang bekerja di luar negeri. Kasus itu mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Sistem itu digunakan untuk pengolahan data proteksi TKI sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian. Dan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” terang Ali.

Ketiga pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan korupsi tersebut membuat software untuk proteksi TKI di luar negeri tidak berfungsi. Software tersebut sedianya digunakan untuk memantau para TKI. Keterangan ini diberikan Alexander dua hari setelah pernyataan resmi pertama KPK soal penyidikan baru kasus korupsi di Kemnaker.

“Cuman sistemnya nggak berjalan. Jadi pengadaan software, pengadaan komputer. Jadi yang bisa dipake cuman komputernya aja itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri nggak berjalan,” kata Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Alexander mengatakan nilai proyek proteksi TKI itu sekitar Rp20 miliar. Tim penyidik KPK lalu melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Gorontalo yang diduga milik pihak yang terkait kasus korupsi di Kemnaker pada Selasa (29/8).

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka / Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 29 Agustus 2023.

Selain melakukan penggeledahan, tim penyidik juga memanggil sejumlah saksi. Satu orang ASN Kemnaker bernama Ahmad Elvan Fadli diperiksa pada Rabu (30/8). Saksi ini merupakan tim panitia yang mengurus pengadaan software yang berujung jadi objek korupsi.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait keikusertaan saksi sebagai salah satu dari tim panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” beber Ali lagi, Kamis (31/8).

Terjadi Pada 2012

KPK lalu menjelaskan waktu terjadinya korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker. Kasus itu terjadi pada tahun 2012 atau ketika Cak Imin masih menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Asep mengatakan kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker berawal dari laporan masyarakat. KPK kemudian melakukan investigasi berdasarkan waktu kejadian perkara tersebut.

“Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” terang Asep.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal.”

Penyelidikan Dilakukan Berdekatan dengan Momen Pilpres

Partai NasDem lalu mempertanyakan langkah KPK yang baru membuka penyidikan korupsi di Kemnaker. Effendi Choirie atau Gus Choi selaku Ketua DPP Partai NasDem meminta KPK jangan menjadi alat politik.

“KPK ini mengada-ada aja. KPK ini mau jadi penegak hukum atau alat politik,” ucap Gus Choi paska deklarasi Anies-Cak Imin di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 3 September 2023.

Gus Choi mengaku heran tiba-tiba kasus tersebut diusut saat Cak Imin mau deklarasi cawapres. Dia meminta KPK bisa menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai tupoksi penegakan hukum.

“Kemarin-kemarin ketika Cak Imin belum mau deklarasi cawapres nggak ada isu-isu hukum macem-macem. Kan tenang semua kemarin, sekarang tiba-tiba muncul gitu,” ucapnya lagi.

Menanggapi tudingan yang ada, KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi sistem proteksi TKI telah dilakukan sejak lama.

“Perlu dipahami jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut. Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (3/9), seperti dikutip dari detik.com.

Ali mengatakan pengusutan kasus di Kemnaker dilakukan secara profesional. Dia menyebut pihaknya juga memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi kerja KPK.

“Kami berharap para pihak tersebut tidak buat narasi yang tidak utuh. Kami tegaskan semua kegiatan KPK kami publikasikan sebagai bagian transparansi kerja KPK,” jelas Ali.

Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tidak akan terpengaruh dengan dinamika politik saat ini. Kerja KPK, kata Ali, akan mengacu pada kelengkapan alat bukti. SW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.