RUU TNI Resmi Disahkan Menjadi UU: Habis Gelap Terbitlah Hijau
Jakarta — Seolah tak peduli dengan aspirasi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI nekat mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan kontroversial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat.
“Setuju,” jawab anggota DPR, dengan semangat.
Puan pun langsung mengetok palu tanda disahkannya RUU TNI menjadi UU.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, yang juga satu fraksi dengan Puan, yakni PDIP, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota Panja DPR yang membahas RUU TNI.
Pengesahan yang dipimpin oleh dua kader PDIP, Puan dan Utut, ini memunculkan ironi mendalam. Kader PDIP yang seharusnya bertindak sebagai oposisi justru menjadi pendukung utama pemerintah.
“Ini sangat menyedihkan. Hari ini kita kembali ke masa gelap sebelum reformasi, ketika kekuatan militer masuk ke wilayah sipil,” ujar Direktur Eksekutif Center for Democracy and Economic Studies (CeDES) Zaenal Ula kepada The Asian Post, Kamis (20/3).
Dia menyayangkan PDIP yang seharusnya menjadi harapan terakhir dibatalkannya pengesahan RUU TNI justru menjadi motor penggerak.
“Saya khawatir, militer makin represif dengan pijakan UU TNI yang baru direvisi ini. Kita hanya bisa berujar, habis gelap terbitlah hijau,” tutupnya. DW