THE ASIAN POST, JAKARTA ― Tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy atau Rommy kembali mengeluhkan kondisi Rutan Cabang KPK.
Namun kali ini, Rommy hanya mewakili tahanan lainnya, dengan menyebarkan salinan surat keberatan kepada media.
“Ini surat yang disampaikan teman-teman penghuni rutan ya, ada dua nih ada tiga rangkap silakan dibagi saja, yang satu tanggal 29 Januari 2019 yang satu 6 Januari 2019,” katanya, di Jakarta, Kamis (20/6).
Rommy mengakui, beberapa keluhan yang pernah disampaikan sebelumnya juga berasal dari tahanan lainnya.
“Jadi saya hanya menyuarakan saja,” tandas Rommy.
Rommy menyatakan keluhan dari penghuni Rutan Cabang KPK itu juga sudah disampaikan kepada pihak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang pada Kamis ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Cabang KPK.
“Moga-moga segera ada tindak lanjut karena itu surat sejak tanggal 29 Januari dan 6 Januari,” kata Rommy.
Pada surat tertanggal 6 Januari 2019 tertulis perihal soal pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah dan kegiatan lainnya.
Pertama, tahanan keberatan soal perlakukan pemborgolan pada waktu salat Jumat.
Kedua, pelarangan melaksanakan kegiatan ibadah kebaktian bagi warga beragama Nasrani.
Ketiga, pemberlakuan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK RI, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK.
Surat itu sudah dicap dan diterima oleh KPK tertanggal 11 Januari 2019.
Adapun surat tersebut ditanda tangani oleh 28 tahanan KPK, di antaranya Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif dan Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar.
Dalam surat kedua tertanggal 29 Januari 2019 disebutkan perihal perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK.
Dalam surat itu, para tahanan menyatakan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi terkait pelaksanaan ibadah salat Jumat dan kebaktian), perlakukan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi tahanan di rutan KPK.
Selanjutnya, mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat, tindakan kepala rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak dan tindakan kepala rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas masakan (bukan kompor) yang sebelumnya telah diizinkan oleh pemimpin KPK dan kepala rutan.