Pukul Industri Otomotif, Gaikindo Sebut Aturan Baru OJK Soal Penagihan Kredit Sangat Rancu

Jakarta— Ketua Umum Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) Yohannes Nangoi menanggapi aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.

Aturan baru yang dimaksud adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Yohanes mengatakan, POJK tersebut akan berdampak berat bagi perusahaan pembiayaan, yang pada akhirnya memengaruhi penjualan kendaraan.

“POJK yang baru itu yang perlindungan konsumen dampaknya akan berat ke financing company nantinya. Kan tidak boleh menelepon dan nagih lewat jam 8 malam, tidak boleh menelepon lebih dari 3 kali sehari. Terus Sabtu sampai Minggu dan hari libur juga tidak boleh diganggu,” ujar Yohanes kepada Asianpost, Rabu (7/2/2024).

Ia mempertanyakan alasan perusahaan pembiayaan tidak diberikan izin untuk menarik unit fidusia di ruang publik. Sebab, menurutnya hampir semua kendaraan berada di luar alamat atau domisili debitur.

“Tidak boleh pengambilan di depan ruang publik dan segala macam. Itu rada rancu intinya. Sekarang kita tahun mobil parkirnya di pinggir jalan. Rumahnya kecil-kecil nggak punya garasi. Itu sudah di ruang publik. Jadi kalau ada satu orang, nyicil mobil dan dia tidak bayar 4-5 bulan ditagih pun tidak mau bayar, barangnya nggak bisa disita karena ada di ruang publik. Lha kan jadi susah,” jelasnya.

Tak sampai di situ, Nangoi juga menyayangkan OJK melarang tim penagih mendatangi dan melakukan penarikan saat malam hari di atas pukul 20.00 WIB. Menurutnya, hal itu justru membuat kreditur semakin susah untuk mengamankan asetnya.

“Yang begitu-begitu itu mengganggu kestabilan. Tujuannya baik melindungi konsumen, tapi harus kita perhitungkan konsumen yang baik, bukan konsumen yang nakal dilindungi,” tegasnya.

Yohanes menyebut, dengan berlakunya aturan itu, perusahaan pembiayaan akan semakin berhati-hati (prudent) dan selektif dalam menyeleksi konsumen. Demikian dengan aturan uang muka down payment (DP) yang tentunya semakin dinaikkan. 

Perlu diketahui, terdapat 7 aturan baru yang tertera dalam POJK No 22 Tahun 2023 tersebut. Sejumlah poin dinilai memberatkan industri pembiayaan, di antaranya, pertama, tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

Kedua, penagihan di tempat alamat domisili konsumen. Ketiga, penagihan hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

OJK memberikan catatan, untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu. (*) Ranu Arasyki Lubis

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.