THE ASIAN POST, TANGERANG ― Pelaku perampokan berujung pembunuhan kejam yang menewaskan S alias Tari, pegawai swasta, berhasil ditangkap Anggota Polres Tangerang Selatan.
AS, warga Cipondoh, pelaku pembunuhan itu diringkus di Apartemen Habitat Tower C No.311, Bencongan, Kalapa Dua, Tangerang, pada Sabtu (11/5) malam.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dalam keterangannya, Senin (13/5), mengatakan, awalnya pada Sabtu tanggal (11/5), sekitar pukul 09:00 WIB, teman korban, Andra Anjaya, pergi memancing di empang wijaya, Taman Cibodas bersama dengan Apeng Aryana.
Saat saksi Andra pergi, korban dalam keadaan masih tertidur.
Sekitar pukul 17.00 WIB, korban mengirim chat WA kepada Andra memberitahukan bahwa sedang ada tamu. Namun, saat dibalas oleh Andra sekitar pukul 17.40 WIB, korban tidak membalas.
Selanjutnya pukul 19.00 WIB, Andra pulang ke Apartemen dan mendapati gagang pintu luar sudah tidak ada dan keadaan pintu terkunci.
Ferdy mengatakan, Andra lalu membuka pintu dan melihat tubuh korban tertutup 2 buah bantal, tanpa mengenakan pakaian.
Keadaan korban mengenaskan dengan leher terikat sarung bantal.
“Kedua tangan terikat oleh sarung bantal dengan posisi di atas perut, dan kaki korban juga terikat oleh kabel charger. Melihat itu saksi Andra lalu membuka ikatan di leher dan tangan dan berupaya menolong korban yang sudah tidak bergerak,” jelas Kapolres Tangsel, seperti diberitakan situs milik Polda Metro Jaya, PMJNews.
Ferdy mengatakan, Andra melihat keadaan laci tempat menyimpan dompet sudah terbuka, dan 2 (dua) buah ponsel korban juga sudah tidak ada. Begitupun kalung, gelang dan cincin korban juga sudah tidak dikenakan oleh korban.
Andra juga menemukan gagang pintu yang lepas di samping tubuh korban sebelah kiri.
Ferdy menambahkan, tersangka dapat diidentifikasi melalui rekaman CCTV Apartemen yang dicocokkan dengan nomor polisi kendaraan yang dipadukan dengan analisa IT.
“Bahwa tersangka adalah yang bertemu dan bersama dengan korban di TKP sebelum korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana dan meninggal dunia,”sambungnya. []
“Petugas penangkap yaitu gabungan penyidik satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua serta di-back up penuh oleh Unit II SubDit Jatanras Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. []