THE ASIAN POST, JAKARTA ― Polisi membuka kemungkinan untuk melanjutkan kasus hukum yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Peluang itu terbuka terjadi apabila Rizieq yang saat ini berada di Arab Saudi kembali ke Tanah Air.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kemungkinan itu tergantung kewenangan penyidik.
“Semua itu tergantung penyidik. Apabila memungkinkan, ya akan dilanjutkan dan didalami terlebih dahulu,” kata Dedi saat perayaan HUT ke-73 Bhayangkara di Monas, Jakarta, Rabu (10/7).
Menurut Dedi, saat ini pihak kepolisian belum bisa memproses hukum Rizieq Shihab sebab sampai saat ini Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi, sejak kepergiannya untuk umrah pada 26 April 2017.
Pihak kepolisian, kata Dedi, tidak terlibat dalam pemulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Pihaknya memastikan hanya akan turut serta dalam proses hukum. “Kalau kepulangan tidak ada kaitannya dengan Polri,” ucap Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Partai Gerindra mengajukan sejumlah syarat kepada kubu Jokowi agar rekonsiliasi dengan kubu Prabowo setelah Pemilu terjadi. Salah satu syaratnya yakni memulangkan Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Juga meminta beberapa tokoh pendukung Prabowo yang ditahan agar dibebaskan oleh polisi.
“Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq) kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. []