Jakarta – Lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) meningkatkan Outlook Indonesia menjadi Stabil dari sebelumnya Negatif, dan mempertahankan peringkat Republik Indonesia pada BBB (Investment Grade) pada Rabu, 27 April 2022.
Dalam laporannya, S&P menyatakan bahwa revisi ke atas outlook Indonesia menjadi stabil didasarkan pada perbaikan posisi eksternal ekonomi Indonesia, konsolidasi kebijakan fiskal yang dilakukan oleh Pemerintah secara gradual, dan keyakinan S&P terhadap pemulihan ekonomi Indonesia yang akan terus berlanjut sampai dengan dua tahun ke depan. Sementara, peringkat Indonesia yang dipertahankan pada level BBB didukung oleh prospek pertumbuhan ekonomi yang solid dan rekam jejak kebijakan yang berhati-hati.
“Afirmasi rating Indonesia disertai dengan revisi outlook menjadi stabil tersebut menunjukkan bahwa di tengah peningkatan risiko global yang berasal dari tensi geopolitik Rusia-Ukraina, perlambatan ekonomi global, dan peningkatan tekanan inflasi, pemangku kepentingan internasional tetap memiliki keyakinan yang kuat atas terjaganya stabilitas makroekonomi dan prospek ekonomi jangka menengah Indonesia. Hal ini didukung oleh kredibilitas kebijakan dan sinergi bauran kebijakan yang kuat antara Bank Indonesia dan Pemerintah,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dikutip Kamis (28/4).
Pemulihan ekonomi Indonesia diperkirakan terus berlanjut ditopang oleh kegiatan ekonomi yang kembali normal, seiring dengan cakupan vaksinasi yang semakin luas sehingga mendukung peningkatan kekebalan masyarakat. S&P memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 akan meningkat menjadi 5,1% setelah sebelumnya tumbuh 3,7% pada 2021.
Namun demikian, Indonesia juga perlu mewaspadai risiko yang berasal dari krisis Rusia-Ukraina. S&P memandang, meski peningkatan harga komoditas diperkirakan dapat mendorong pendapatan perusahaan dan penerimaan fiskal, namun terdapat risiko penurunan pertumbuhan ekonomi global yang dapat menekan permintaan global. Selain itu, kenaikan inflasi berpotensi menekan kinerja konsumsi domestik. Di satu sisi lagi, S&P menilai UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 akan memperbaiki iklim usaha, sehingga dapat mendorong investasi dan tingkat pertumbuhan potensial ekonomi.
Di sisi fiskal, S&P menilai bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan untuk kembali ke level defisit fiskal yang moderat. Pada 2021, Pemerintah telah berhasil menurunkan defisit fiskal menjadi 4,7% dari PDB, jauh lebih baik dari defisit fiskal sebesar 6,1% dari PDB pada 2020. S&P memproyeksikan defisit fiskal akan terus menurun menjadi 4% dari PDB pada 2022, didukung oleh kenaikan penerimaan sejalan dengan harga komoditas yang meningkat dan kegiatan ekonomi domestik yang kembali normal.
S&P juga menyatakan bahwa utang pemerintah Indonesia relatif stabil pasca peningkatan yang cukup signifikan pada 2020. Namun, beban bunga berpotensi akan mencatat peningkatan seiring dengan tren kenaikan suku bunga global selama satu hingga dua tahun ke depan.
Editor: Steven Widjaja