Pemerintah Bakal Blokir Ponsel Ilegal, Tak Akan Bisa Digunakan

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Pemerintah akan menertibkan peredaran ponsel ilegal di wilayah Indonesia.

Untuk itu, saat ini tengah disiapkan regulasi validasi database nomor identitas asli ponsel (IMEI) untuk menghentikan peredaran ponsel ilegal.

Dengan peraturan ini, ponsel tak resmi atau yang dibeli di luar negeri tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pengaktifan ponsel dengan sistem penjodohan (pairing) antara nomor ponsel MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dengan SIM card dan SIM card MSISDN dengan nomor ponsel.

“Ponsel itu ada namanya IMEI, itu seperti STNK ponsel lah. Kemudian MSISDN itu seperti STNK SIM card. Nah kedua SIM card itu harus harus berpasangan,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7).

Nantinya, lanjut Rudiantara, IMEI harus terdaftar di Kementerian Perindustrian sementara MSISDN ada di operator telekomunikasi.

“Nantinya kita tidak bisa membawa (atau) membeli ponsel di luar negeri, kemudian suka-suka diaktifkan menggunakan SIM card operator manapun di Indonesia,” tegas Rudiantara.

Menurut Rudiantara, kebijakan ini salah satunya untuk mendukung produksi dalam negeri.

“Ngapain bawa dari luar negeri. Ya, pengecualian mungkin ada dari aspek sekuriti tetapi ini kecil (jumlahnya),” sambungnya.

Aturan IMEI, kata Rudiantara, bertujuan melindungi konsumen, di mana masyarakat yang mengalami kehilangan bisa menonaktifkan ponsel sehingga tidak digunakan untuk hal-hal negatif. Regulasi IMEI juga bisa memberikan kenyamanan karena bila ponsel rusak bisa dibawa ke distributor resmi.

“Sekarang kan kalau kita bawa ponsel black market, bawa dari luar atau bukan original emang pemeliharaannya gimana? Distributor pada umumnya juga gak mau perbaiki kan?” ujar Rudiantara. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.