Pegi Setiawan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Negara, Berapa Jumlahnya?

Jakarta — Pegi Setiawan dinyatakan menang dalam sidang praperadilan melawan Polda Jabar di kasus Vina Cirebon, Senin 8 Juli 2024. Hakim Eman Sulaeman memutuskan jika penetapan status tersangka Pegi Setiawan yang ditetapkan Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon tidak sah.

Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam kasus Vina Cirebon. Tak hanya itu. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, dia juga berhak mendapatkan uang ganti rugi dari negara.

Pertanyaannya, berapa nominal uang ganti rugi yang akan diterima Pegi Setiawan?

Berdasarkan Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pegi Setiawan memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi materiil karena menang dalam sidang praperadilan.

“Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sesuai dengan undang-undang atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan,” demikian kutipan Pasal 95 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981.

Jumlah ganti rugi yang bisa didapatkan oleh Pegi Setiawan diatur dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

“Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan yang disebutkan dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 9 ayat 1 PP No 92 Tahun 2015.

Sebelumnya Tim kuasa hukum percaya bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap oleh Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon. Mereka yakin bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang disebut sebagai tersangka kasus Vina Cirebon. DW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.